A.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud
hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah
tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini
sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif,
aktif, negatif, dan positif.
Di
Indonesia, hubungan antara hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah
diatur dalam UUD 1945. Hubungan tersebut telah digambarkan dengan baik dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu mengenai hak dan kewajibanwarga
negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban di berbagai bidang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.
Hak membela Negara.
c.
Hak berpendapat.
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
f.
Hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan
kesejahteraan.
g.
Kewajiban nenaati hukum pemerintahan.
h.
Kewajiban membela Negara.
i.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.
j.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
k.
Dll.
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tertuang dalam UUD
1945 mencakupberbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Selain
adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya
hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara.
Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam konstitusi negara.
Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi
orang yang berstatus sebagai warga negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban warga
Negara Indonesia berbeda dengan hak dan kewajiban negara lainkarena ketentuan
undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak
yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak
asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru harus dijamin
keberadaannya oleh negara.
B.
PENGERTIAN SILA KE-4 PANCASILA
Setiap sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang
saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha
memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan
menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan
suatu nilai. Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam
masyarakat. Segala sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila
ke-4 inilah semua beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan
adanya sila ke-4, maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia
diatur dan ditata akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi
lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah satunya
adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila.
“Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi,
saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap
individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini
biasanya dengan cara votting.
● Makna sila
ke-4 :
Sila ke-4 pada Pancasila
dilambangkan dengan kepala banteng. Dalam sila-4 ini mengandung makna-makna
yaitu :
-
Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan,
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah
dalam mengambil keputusan bersama.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
- Mentaati nilai-nilai kerakyatan
agar tercipta dan terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
-
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepadaTuhan Yang MahaEsa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentinganbersama.
- Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
C.
HUBUNGAN SILA
KE-4 DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Pancasila merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat
nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Termasuk yang terkandung dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut
sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi
hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Dimana Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir
dan bertingkah laku. Sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung
arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara
musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat
memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.
Kerakyatan
Berarti
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan
rakyat dalam menentukan kepemimpinan dan
kedaulatan bangsa Indonesia.
2. Hikmat
kebijaksanaan
Berarti
penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur,
dan bertanggungjawab, serta
didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam
pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3. Permusyawaratan
Berarti
bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat,
dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang
dihasilkan dari keputusan mufakat.
4. Perwakilan
Berarti
suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini adalah
mendapatkan perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan Negara.
5. Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik terhadap
masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.
6. Menjujung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7. Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku,
agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9. Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
10. Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
Dalam kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka
segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat
rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu
Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada
suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini
Negara berdasarkan atas hakikat rakyat ,tidak pada golongan atau individu.
Negara berdasarkan atas permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas
kekuasaan rakyat. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau
dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka
seluruh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan
terpenuhi kesejahteraannya.
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian
kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara
kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita
kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak dan kewajiban rakyat. Oleh karena
itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI) kita harus bersikap positif tentang hak
dan kewajiban kita sesuai nilai pancasila sila ke-4 yaitu :
Ω SIKAP-SIKAP POSITIF HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI
SILA KE-4 :
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga
negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta
persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut
adalah :
Mencintai Tanah
Air (nasionalisme).
Menciptakan
persatuan dan kesatuan.
Ikut serta dalam
pelaksanaan pembangunan.
Mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan.
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Mengeluarkan
pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
Memperoleh
kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
Akan tetapi, seperti
Ω PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERDAPAT
PADA SILA KE-EMPAT :
Setelah bersikap
positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat
pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4
belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak
pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang
berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan
tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi
adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat
menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan
perosedur yang telah ditentukan dan
tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai
kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan
memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi
kerusuhan.
Banyaknya orang yang tidak menerima dan
menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang
panipurna.
Terdapat kecurangan dalam penarikan suara
PEMILU, seperti lembar pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu
yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan
suara.
Dan masih banyak lagi pelanggaran yang
dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang
disebabkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotongroyong,
sehingga sebagiankecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru
lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan
kepentingan negaranya.