Sabtu, 03 Maret 2012

SILA 4 PANCASILA


A.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.       Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Di Indonesia, hubungan antara hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan tersebut telah digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu mengenai hak dan kewajibanwarga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
2.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Hak membela Negara.
c.       Hak berpendapat.
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
f.        Hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
g.       Kewajiban nenaati hukum pemerintahan.
h.      Kewajiban membela Negara.
i.         Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.
j.        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi  yang  telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
k.       Dll.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 mencakupberbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban warga Negara Indonesia berbeda dengan hak dan kewajiban negara lainkarena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.

B.      PENGERTIAN SILA KE-4 PANCASILA
Setiap sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4, maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila.
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
● Makna sila ke-4 :
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png
Sila ke-4 pada Pancasila dilambangkan dengan kepala banteng. Dalam sila-4 ini mengandung makna-makna yaitu :
-   Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
-    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
-    Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
- Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta dan terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
-    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang MahaEsa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentinganbersama.
-    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

C.      HUBUNGAN SILA KE-4 DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Pancasila merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang terkandung dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa didasarkan pada nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.      Kerakyatan
Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia  (WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan rakyat  dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2.      Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,  jujur,  dan bertanggungjawab,  serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.      Permusyawaratan
Berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4.      Perwakilan
Berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan Negara.
5.      Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik  terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.

6.      Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

7.      Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.

8.      Mengakui  atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.

9.      Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.

10.  Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.

Dalam kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI) kita harus bersikap positif tentang hak dan kewajiban kita sesuai nilai pancasila sila ke-4 yaitu :

  SIKAP-SIKAP POSITIF HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI SILA KE-4 :
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
*      Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
*      Menciptakan persatuan dan kesatuan.
*      Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
*      Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
*      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
*      Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
*      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
*      Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
Akan tetapi, seperti
 PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERDAPAT PADA SILA KE-EMPAT :
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi  yang berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
*      Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
*      Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang panipurna. 
*      Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara.
*      Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotongroyong, sehingga sebagiankecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar